Bagikan:

KENDARI - Penyidik Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah IUP PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kabupaten Bombana, Sultra.

"Penyidik Subdit Tipidter Dit Reskrimsus melakukan patroli ilegal minning (pertambangan ilegal) pada hari Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WITA menemukan kegiatan penambangan (emas) tanpa IUP di wilayah IUP PT AABI tersebut," kata Ronald.

Dalam pengungkapan tambang emas ilegal itu, lanjutnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial BG dan menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi emas dan penyedot air.

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, mengamankan empat set alat produksi emas dan satu alat penyedot air, dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," ujarnya.

Ronald menyebutkan bahwa tersangka bakal dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan pertambangan ilegal itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut diduga telah terjadi aktivitas pertambangan emas ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli tambang ilegal oleh Subdit IV Tipidter.

"Lokasinya cukup jauh ke dalam tempat penambangan emas tersebut, namun kami berhasil mencapai ke lokasi yang diinformasikan dan ternyata benar, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal di tempat itu," sebut Ronald.