NAGAN RAYA - Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, serta Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap tiga orang terduga pelaku penambang emas ilegal di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Ketiga pelaku kami tangkap beserta satu alat berat merek Sany di lokasi kejadian,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dikutip ANTARA, Selasa, 29 Agustus.
Tim penertiban tambang ilegal tersebut, dipimpin oleh Kanit II AKP Rivandi Permana, serta dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.
Ketiga warga yang ditangkap saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi masing-masing berinisial IS (29 tahun) selaku operator, kemudian IA (40 tahun), serta pemilik tambang berinisial SA (50 tahun).
Meski sempat mengalami penghadangan dari puluhan warga, namun polisi berhasil membawa alat berat tersebut keluar dari lokasi penambangan.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi di antaranya catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaring emas serta satu alat indang emas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA:
Dirinya berharap kepada masyarakat agar dapat membantu dan memberikan informasi kepada Polisi, supaya dapat menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, penambangan tanpa izin tersebut akan berdampak buruk, terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan dalam penegakan hukum yang dilakukan di lokasi, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik, serta bersifat kekeluargaan.
Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu, membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut, ujarnya.