Bagikan:

BANDA ACEH - Maraknya aktivitas penambangan tanah urug di Kabupaten Aceh Timur telah menyebabkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menghentikan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Aceh Timur karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menghentikan aktivitas penambangan, tim mengamankan dua alat berat serta memeriksa empat orang di lokasi tambang tanah urug tersebut.

"Ada dua titik lokasi tambang ilegal yang aktivitasnya dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yakni di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok," katanya.

Perwira menengah Polda Aceh itu membenarkan penindakan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polds Aceh mengerahkan tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dipimpin AKP Darmawanto menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, dua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Selanjutnya, tim menghentikan aktivitas tambang tersebut.

"Empat orang yang diperiksa masing-masing operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Dua orang per lokasi," katanya.

Winardy mengajak masyarakat mendukung dan membantu kepolisian menertibkan serta melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan.

"Penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan hidup serta merugikan daerah. Karenanya, kami mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan penambangan ilegal," tegas Winardy.