Bagikan:

TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan kepala sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.

"Telah Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda 2 A Tangerang. Penahanannya mulai hari ini selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah dalam keterangannya, Senin 11 Juli.

Aliansyah juga menjelaskan, duduk perkara kasus penyelewangan dana tersebut berawal bantuan DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui PIP untuk tahap 5 dengan usulan pemangku 1.109 siswa yang jumlah nominalnya Rp 724.875.000 pada pada 13 Juli 2020.

Dalam pelaksanaa penyaluran dana PIP kepada siswa, ternyata dimanfaatkan tersangka dengan aktivitas menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Indah mas, Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan jumlah Rp699 juta.

"Jadi dilakukan sebanyak 11 kali dan 800 buku tabungan simpanan pelajar penerima PIP. Sedangkan siswa dibawa sebanyak 277 buku dengan jumlah Rp 300 juta, " katanya

Diketahui, akibat penyelewengan bantuan pendidikan bagi warga tidak mampu ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp699 juta.

Atas dasar itu, mantan kepala sekolah itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program indonesia pintar.

Ia mengungkap alat bukti yang diamankan yakni Surat dokumen penarikan dana PIP Marhaen dari Bank BRI cabang Balarja, Kabupaten Tangerang.

Atas perbutannya atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.