Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden Yayasan Amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, membantah soal dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Teuku Pupun Zulkifli, saat mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Senin (11/7). Bahkan, menurutnya, penyelewengan ini hanyalah sebatas tudingan yang diarahkan kepada Ahyudin. Karena itu, Pupun beranggapan penyelewengan dana bantuan itu masih sebatas dugaan. Sehingga, mesti melewati proses pembuktian terlebih dulu. Simak videonya berikut ini.