Kasus Korupsi Lahan Kelapa Sawit, Kejagung Periksa Pejabat Sekda Bengkayang Kalbar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/DOK Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Suhandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan kelapa sawit seluas 37.095 hektare.

"S (Suhandi) selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Jumat, 8 Juli.

Selain Suhandi, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau H Zulher. Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (27/6), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Kapuspenkum mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Burhanuddin mengungkapkan bahwa lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Jaksa Agung mengatakan dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin.