Rizieq Shihab akan Pulang ke Indonesia, Polri Cek Kasus Hukumnya
Rizieq Shihab/Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal melakukan koordinasi perihal penanganan perkara yang menjerat Rizieq Shihab. Nantinya akan ditentukan apakah perkara yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dilanjutkan atau tidak.

"Perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 4 November.

Pernyataan itu disampaikan Awi ketika ditanya langkah Polri selanjutnya terkait penanganan perkara Rizieq Shihab. Sebab, Rizieq yang bakal pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini masih berstaus sebagai terlapor di beberapa perkara.

Namun, Awi tak menjelaskan secara gamblang soal bentuk koordinasi yang dimaksud. Kemungkinan nantinya Polri akan melihat perkembangan perkara tersebut.

"Nanti masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat bagaimana," kata dia.

Sejumlah perkara yang masih menjadikan Rizieq Shihab sebagai terlapor antara lain soal penghinaan terhadap budaya Sunda. Dia memplesetkan salam Sunda 'Sampurasun' dan dilaporkan pada 24 November 2015 dengan status terlapor.

Kemudian, Rizieq juga dilaporkan soal penghinaan agama Kristen dalam Ceramah di Jakarta Timur. Pelaporan itu tercatat di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Rizieq Shihab juga dilaporkan perkara penghinaan agama. Dia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016.