Bagikan:

JAKARTA - Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol yang juga pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Geisz Chalifah merespons video editan yang diunggah Permadi Arya atau Abu Janda di media sosial. Video ini berisi pernyataan Anies terkait Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah diedit.

Meski mengecam video tersebut, Geisz mengaku tidak ingin melaporkan Abu Janda atas dugaan penyebaran hoaks atau pencemaran nama baik ke kepolisian. Sebab, menurutnya, Abu Janda tak akan dihukum karena melakukan fitnah kepada Anies.

"Buat apa lapor polisi? Sudah ada konvensi hukum tak tertulis, semua pelaku fitnah terhadap Anies akan selalu aman," kata Geisz saat dihubungi, Jumat, 8 Juli.

Perlakuan hukum aparat kepolisian kepada penyerang Anies ini, berdasarkan anggapan Geisz, tak hanya berlaku pada Abu Janda, namun juga pihak lain yang melakukan hal serupa.

"Tak hanya Abu Janda, tapi siapa pun di republik ini akan selalu aman dan tak akan dikenakan pasal apapun, bila fitnah terhadap Anies Baswedan, walaupun dilakukan dengan cara paling biadab sekalipun, akan selalu terlindungi," cecarnya.

Sebagai informasi, Abu Janda mengunggah video Anies terkait ACT yang sudah diedit. Dalam video editan itu, pernyataan Anies diubah menjadi pernyataan yang seolah menyebut bahwa ACT merupakan lembaga inovasi profit semata.

Pernyataan dalam video ini langsung dibantah oleh Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati. Tatak menegaskan bahwa video tersebut hoaks dan jauh berbeda dengan aslinya.

"Sudah ada penelusuran, ini hoaks. Ternyata itu video editan. Apa yang dikatakan Anies sebenarnya sangat berbeda dengan penyataan dalam video yang diposting Abu Janda," ucap Tatak.

Setelah video editan tersebut viral dan menuai kritikan, Abu Janda membela diri. Abu Janda menyebut bahwa video Anies soal ACT yang ia unggah hanya plesetan semata dan tak perlu dianggap serius.