Teman Paling Berkesan, Pinjam Motor untuk Dijual di Facebook, Pria 32 Tahun Digelandang ke Kantor Polisi
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

TANGERANG - Anggota Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang meringkus pelaku penggelapan motor, Kamis, 7 Juli. Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Nur Rokhman mengatakan, tersangka berinisial AS (32) warga Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Nur Rokhman menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh pelaku.

Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Cisoka. Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

"Setelah melakukan koordinasi dan observasi wilayah, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya di Kelurahan Bojong Nangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, sepeda motor milik korban sudah dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal. Sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp3.600.000," terang AKP Nur Rokhman, Jumat, 8 Juli.

Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.