JAKARTA - Dua orang penjual motor hasil curian berinisial SAK dan MF ditangkap anggota Resmob Polres Metro Jakarta Timur yang menyamar sebagai pembeli melalui akun media sosial Facebook.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MF yang terlacak melalui akun Facebook saat menjual motor hasil curian berupa Honda Spacy.
Pelacakan tersebut dilakukan setelah korban bernama Amirudin membuat laporan kasus pencurian ke Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menangkap MF, polisi mengembangkan pelaku dan berhasil menangkap SAK yang merupakan penadah motor curian.
"Jadi penangkapan tersangka berawal dari temuan penyidik adanya seseorang menjual satu unit sepeda motor melalui akun Facebook 'NU JAUH JAUH' milik tersangka MF. Kemudian anggota unit Resmob menyamar menjadi pembeli," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, Rabu, 11 Desember.
Setelah menentukan janji oleh tersangka, polisi kemudian melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi COD. Saat bertemu dengan tersangka MF, polisi langsung menyergap tersangka berikut barang bukti.
BACA JUGA:
"Dari keterangan tersangka MF, diperoleh informasi bahwa ada tersangka lain berisinial SAK. Kami pun menangkap SAK di kawasan Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka berinisial MF dan SAK digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur guna proses lebih lanjut.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Al Baido, RT 06/06, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka berinisial SAK dan MF dijerat Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP.