Delegasi G20 Sepakat Perkuat Audit Perkuat Pemberantasan Korupsi
Ketua/Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) Mochamad Hadiyana (dua kiri), Chair ACWG Rolliansyah Soemirat (dua kanan), Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum (kanan)/ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Bagikan:

BADUNG - Delegasi G20 dari 19 negara dan Uni Eropa yang hadir pada pertemuan ke-2 Kelompok Kerja Antikorupsi (ACWG) G20 di Badung, Bali, Kamis, menyepakati draf akhir dokumen kebijakan berisi prinsip-prinsip penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.

Tercapainya kesepakatan itu merupakan keberhasilan bagi Delegasi Indonesia yang memimpin ACWG Ke-2 pada 5–8 Juli 2022.

“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik antara KPK dan Kementerian Luar Negeri, Indonesia berhasil menggolkan outcome document (dokumen kebijakan, red.) berupa high level principle (prinsip tingkat tinggi, red.) mengenai penguatan peran audit dalam pemberantasan korupsi,” kata Ketua/Chair ACWG Putaran Ke-2 Mochamad Hadiyana saat jumpa pers di Badung, Bali, dilansir Antara, Kamis, 7 Juli.

Kesepakatan itu menunjukkan negara-negara G20 mengakui pentingnya peran lembaga audit dan auditor dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ini adalah suatu keberhasilan Indonesia, bukan hanya KPK, tetapi keberhasilan Indonesia, karena di dalamnya (forum ACWG) kami juga melibatkan instansi lain dalam mengajukan isu-isu prioritas, termasuk kerja sama dari Kementerian Luar Negeri,” kata Hadiyana, yang saat ini aktif menjabat Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sesi jumpa pers, diplomat senior Kementerian Luar Negeri yang turut memimpin pertemuan ACWG, Rolliansyah Soemirat menekankan “high level principle” yang disepakati para delegasi G20 merupakan pencapaian penting, karena itu menjadi dokumen tertinggi yang dihasilkan oleh kelompok kerja G20.

“Ini adalah prinsip-prinsip yang disepakati akan more or less menjadi panduan, pegangan bersama semua negara G20 dan (dokumen kebijakan, red.) akan disepakati di tingkat leaders, pimpinan tertinggi seluruh negara G20 (saat KTT G20, red.),” kata Rolliansyah, yang saat ini menjabat Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI.

Dia menekankan dokumen itu tidak hanya menjadi panduan bagi negara-negara G20, tetapi akan menjadi rujukan bagi penyusunan dokumen serupa di forum internasional lainnya.

Draf dokumen yang telah disepakati itu terdiri atas 54 paragraf yang merangkum enam prinsip utama.

“Prinsip pertama, adanya kesepakatan mendukung peran badan audit dalam mencegah dan menanggulangi korupsi. Kedua, kesepakatan memperkuat peran dan kapasitas supreme audit institutions, dan internal audit sector, sektor publik, untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi korupsi berdasarkan mandat masing-masing,” kata dia.

Prinsip ketiga, negara-negara anggota G20 sepakat mengembangkan kerangka kerja sama nasional yang kuat untuk mempromosikan tindak lanjut berbagai temuan.

Prinsip keempat, adanya kesepakatan memperkuat upaya kerja sama di antara berbagai lembaga audit utama (supreme audit institutions) juga badan audit internal di lembaga-lembaga publik.

Prinsip kelima, adanya kesepakatan mendukung penggunaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) untuk memperkuat peran audit dalam memberantas korupsi.

Terakhir, prinsip keenam, negara-negara G20 sepakat auditor swasta berperan lebih aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan tindak pidana korupsi.

Proses mencapai kesepakatan itu telah berlangsung sejak Maret 2022 pada ACWG Ke-1 di Jakarta, kemudian berhasil rampung pada ACWG Ke-2.

ACWG merupakan kelompok kerja antikorupsi yang masuk dalam Jalur Sherpa G20. Kelompok kerja itu jadi bagian penting rangkaian KTT G20, karena korupsi diyakini masih menjadi tantangan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).