ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menerima sebanyak 93 pengaduan terkait pelayanan publik sepanjang tahun 2022.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, pengaduan yang diterima tersebut tercatat sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
"Dari 93 pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman, substansi paling banyak dikeluhkan masyarakat yaitu terkait kepegawaian, agraria atau pertanahan, dan masalah pedesaan," kata Dian Rubianty di Banda Aceh dikutip dari Antara, Kamis, 7 Juli.
Dian menyebutkan 93 pengaduan tersebut terdiri 33 laporan masyarakat, satu investigasi, 39 konsultan nonlaporan pengaduan, serta tembusan sebanyak 20 pengaduan.
Didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ilyas Isti, Dian Rubianty mengatakan pengaduan menyangkut kepegawaian sebanyak 16 laporan atau 17 persen.
"Berikutnya pengaduan pertanahan 13 laporan atau 14 persen dam masalah pedesaan sebanyak 10 laporan atau 11 persen, serta pengaduan lainnya, berkisar di bawah 10 persen," kata Dian Rubianty.
Menyangkut penyelesaian pengaduan masyarakat tersebut, Dian mengatakan 15 laporan sudah diselesaikan dan 18 pengaduan lainnya dalam proses pemeriksaan serta selebihnya masih di tahap verifikasi.
Jumlah pengaduan tersebut menurun dibandingkan periode yang sama pada 2021. Total laporan yang diterima periode Januari-Juni 2021 sebanyak 246 pengaduan.
Menurut Dian Rubianty, menurunnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan semakin meningkat pelayanan publik, sehingga menurunkan angka ketidakpuasan masyarakat.
Dian Rubianty menegaskan pihaknya terus berupaya lebih mengenalkan lembaga Ombudsman kepada masyarakat. Tidak hanya di pusat-pusat kabupaten kota, tetapi juga hingga ke pelosok Aceh termasuk di pulau terluar.
BACA JUGA:
"Ombudsman harus bisa diakses oleh seluruh masyarakat Aceh ke depannya. Kami juga akan memperkuat pencegahan, sehingga pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berkurang," kata Dian Rubianty pula.