Kompolnas Dorong Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Bila Tidak Akan Muncul Hal yang Sama di Kasus Lain
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong polisi harus segera menangkap tersangka kasus pelecehan seksual, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT. Jika tidak, bakal ada kasus serupa yang terjadi.

"Polisi diharapkan segera menangkap tersangka, agar tidak muncul hal-hal serupa dalam kasus lain," ujar ujar komisioner Kompolnas Poengky Indrati dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli.

Menurutnya, kasus yang sedang menjadi sorotan ini akan menjadi cerminan bagi orang lain. Mereka bisa saja melakukan perlawanan serupa ketika akan ditangkap.

Selain itu, Kompolnas juga meminta masyarakat agar mendukung langkah kepolisian. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum dan tak ada satupun yang kebal hukum.

"Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege," ungkap Poengky.

Sementara mengenai keluarga tersangka yang menyebut penetapan tersangka terhadap Moch Subchi Al Tsani sebagai fitnah, disarankan mengenai itu dibuktikan dalam proses persidangan.

"Jika alasan tersangka (menolak ditangkap, red) menjadi korban fitnah, silakan dibuktikan di pengadilan," kata Poengky.

Sebagai informasi, proses penangkapan Moch Subchi Al Tsani terancam gagal. Sebab, orang tua tersangka enggan menyerahkan anaknya.

Sempat terjadi negosiasi yang alot antara polisi dan orangtua tersangka. Beredar video ayah dari tersangka yang menyebut anaknya akan diserahkan setelah Moch Subchi Al Tsani mengikuti acara pelantikan internal Pondok Pesantren Sbiddiqoyyah.

Moch Subchi Al Tsani merupakan satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan sejak 2019.

Namun, saat hendak dilakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

Dia sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.