JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Tajurhalang, Depok. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya di bawah umur dan berperan sebagai eksekutor.
"Pelaku pertama adalah MIH usia 16 tahun, perannya eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 4 Juli.
Sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah. Mereka antara lain MFM (21), IR (35) dan SH (22).
Kasus pembegalan ini bermula saat korban berinisial M duduk di motornya yang terparkir di lokasi, sekitar pukul 00.50 WIB pada Sabtu, 28 Juni. Saat itu, dia berniat menunggu kekasihnya.
Namun, tiba-tiba korban dihampiri dua orang yang mengendarai sepeda motor. Tersangka berinisial MIH pun langsung turun dari motor itu dan membacok korban dengan celurit.
"Pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung sebelah kiri dan langsung kaget," ungkapnya.
Kemudian, tersangka langsung meminta korban menyerahkan ponselnya. Korban yang ketakutan dan tak berdaya itupun menurutinya.
Setelah mendapat ponsel, tersangka langsung melarikan diri. Namun, saat itu korban mencoba mengejarnya hanya usahanya itu sia-sia.
"Korban ini sempat mengejar juga dengan sepeda motornya namun karena banyaknya darah yang dikeluarkan akhirnya dia terjatuh dan pingsan," ucap Zulpan.
Terlepas dari hal itu, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang menjadi joki saat aksi begal itu terjadi. Pelaku disebut berinisial MS.
BACA JUGA:
"Kita masih buru satu pelaku lain. Identitasnya sudah kita ketahui," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, MIH dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara, tiga lainnya yang merupakan para penadah dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.