BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memerintahkan pemilik vila rutin melapor kepada pihak berwenang setiap kali ada tamu yang hendak mengadakan acara.
"(Selama ini) Ada yang ngurus (izin) ada yang tidak, makanya kita mengimbau pemilik vila dan penyewa lapor atau izin," kata Camat Megamendung, Acep Sajidin di Bogor, Antara, Kamis, 16 Juni.
Hal ini disampaikan Acep untuk menanggapi pembatalan acara LGBT di salah satu vila Kawasan Puncak. Para pemilik ataupun penyewa vila perlu melapor ke RT setempat sebelum menggelar acara sehingga seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dapat dimonitor.
"Kepada para ketua RT yang lebih dekat, yang lebih tahu, memang harus proaktif. Harus mendata, melaporkan kegiatan-kegiatan yang ada di wilayahnya," kata Acep.
Menurut dia, awal penggagalan acara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang semula akan digelar pada 18-19 Juni 2022 di Villa Kaluska, Megamendung, Bogor, bermula saat ia menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui agenda tersebut.
Kemudian, Acep menugaskan Satpol PP Kecamatan Megamendung untuk melakukan cek silang kepada pemilik vila pada Rabu kemarin. Setelah memastikan kebenarannya, Acep kemudian meminta acara tersebut dibatalkan.
"Memang vila itu ada di Megamendung, di pinggir jalan raya. Saya perintahkan kasi trantib untuk mengecek ke pimiliknya. Awalnya benar, tapi sekarang sudah dibatalkan," kata Acep.
Sementara, pihak Marketing Villa Kaluska, Ita Rosita, mengakui bahwa ada komunitas LGBT bernama Jajaka Indonesia memesan vila sejak bulan Januari untuk acara bulan Maret 2022. Tapi sempat diundur karena banyak peserta yang terpapar COVID-19.
"Awalnya (pesan) dari Januari buat acara bulan Maret tapi karena sebagian rekannya dikarantina positif COVID-19 jadi dibatalkan, pindah tanggal 18-19 Juni 2022," kata Ita.
BACA JUGA:
Menurutnya, pemilik vila juga memberikan syarat kepada komunitas tersebut untuk memperoleh izin dari kepolisian untuk menggelar acara tersebut.
Namun, setelah informasi mengenai rencana penyelenggaraan itu bocor ke masyarakat, Ita menyebutkan, "Pemilik vila tegas membatalkan penyewaan vila kepada Komunitas Jajaka Indonesia dengan mengembalikan uang muka."