Kontroversi Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terjaring OTT KPK, Karangan Bunga Rp1 Miliar Jadi Sorotan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/ANTARA DOKUMENTASI

Bagikan:

JAKARTA -  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pepen, sapaan Rahmat Effendi menjabat Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi.

Pria kelahiran 3 Februari 1964 itu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Pada periode 2013-2018, Rahmat didampingi Akhmad Syaikhu. Kemudian, periode 2018-2023 didampingi Tri Adhianto Tjahyono.

Rahmat adalah pejabat yang berasal dari Partai Golkar dan menjabat Ketua DPD Golkar Kota Bekasi hingga saat ini.

Rahmat yang saat ini berusia 58 tahun itu juga mencatatkan sederet kontroversi selama menjabat sebagai kepala daerah. 

Lantas apa saja kontroversi yang diciptakan Rahmat alias Pepen?

Usul Bekasi Masuk Jakarta Tenggara

Pada 2019, Rahmat sempat menjadi perhatian publik ketika mengusulkan agar Bekasi masuk wilayah Jakarta, bukan Jawa Barat.

Dia menyebut, Bekasi tidak terurus apabila masuk ke Jawa Barat. Nama Jakarta Tenggara pun diusulkannya ketika itu.

Alasan lain, Rahmat menilai bahwa warga Bekasi merupakan komunitas yang 'medok Betawi' sehingga relevan jika provinsinya masuk DKI Jakarta.

Pesta Ulang Tahun di Tengah Meningkatnya COVID-19

Selama memimpin Bekasi, sosok Pepen tak lepas dari kontroversi. Pada awal Februari 2021 lalu, Pepen mendapat banyak sorotan karena menggelar pesta ulang tahun di tengah meningkatnya situasi pandemi COVID-19.

Pesta perayaan ulang tahun Rahmat itu digelar di vila pribadinya di kawasan Cisarua, Bogor, Rabu, 3 Februari 2021, dan dihadiri jajaran pejabat Pemkot Bekasi. Bahkan, kala itu terdapat organ tunggal sebagai pengisi acara.

Pesta ini diketahui oleh perangkat desa setempat setelah muncul laporan dari sejumlah warga. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP mendatangi lokasi acara dan memberikan teguran. Acara itu pun langsung dihentikan dan semua tamu pulang.

Karangan Bunga R1,1 Miliar

Pemkot Bekasi belum lama ini juga mendapat kritik karena mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengadaan karangan bunga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Sehari sebelum ditangkap KPK, Rahmat Effendi sempat berkomentar soal anggaran karangan bunga tersebut. Ia menjelaskan, pemberian ucapan berupa karangan bunga merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat.

Karangan bunga tersebut nantinya akan digunakan saat menyampaikan ucapan duka, ucapan selamat, atau pun peresmian sebuah acara.

“Jadi jangan dilihat nilainya tapi ini bentuk perhatian kepala daerah terhadap warganya,” ujar Pepen.