Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi Diusir dari Rusunawa Jatinegara, Wagub DKI Janji Cari Solusinya
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencari solusi untuk Amran dan istrinya yang terancam diusir paksa dari Rusunawa Jatinegara Barat. AM diminta untuk pergi dari rusunawa akibat kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh putrinya.

"Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya, dan masyarakat di lingkungan rusun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 Juli.

Riza membenarkan bahwa kasus pembuangan bayi oleh mahasiswi yang merupakan putri Amran menyalahi aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Landasan hukum pemutusan sewa ini mengacu pada Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 yang isinya penghuni Rusun wajib menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Karenanya, Riza memandang Amran dan istri yang kini merawat cucunya tersebut tidak bisa juga ikut mendapat hukuman, meskipun anaknya kini telah ditahan oleh kepolisian.

"Memang sesuai aturan dan ketentuan, keluarga di situ harus keluar (dari Rusunawa). Namun demikian, ini karena unsur kemanusiaan, kita mencari solusi yang terbaik. Karena yang bersalah, anak itu kan sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman? Ini antara regulasi, aturan, dan unsur kemanusiaaan, sedang kita carikan solusi yang terbaik bagi semua," urainya.

Amran, warga Kampung Pulo korban relokasi gusuran Pemprov DKI Jakarta pada 7 tahun silam, menuntut keadilan atas tempat tinggalnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Amran dan keluarganya yang telah menempati unit hunian di Rusunawa Jatinegara Barat Tower A, Lantai 8, No. 802, RT 002/009, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam diusir paksa oleh pihak UPRS (unit pengelola rumah susun satu) Rusunawa Jatinegara Barat.

Pihak UPRS beralasan bahwa putri Amran yang berinisial MS tersangkut masalah hukum atas pembuangan bayi di kawasan Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu, 1 Juni, lalu.

Amran pun heran atas sikap UPRS. Terlepas dari masalah putrinya yang berinisial MS, padahal dirinya merupakan korban relokasi gusuran Pemprov DKI yang ditempatkan di Rusunawa. Apalagi saat ini efek pandemi masih terasa, dampak ekonomi masih dialami Amran dan keluarganya.

"Beban kami sangat berat, sedangkan cucu kami (anak MS yang berinisial NA (1 bulan) masih dalam tahap recovery penyembuhan dari RS Polri," paparnya.

Pihak UPRS pun mengatakan kepada Amran bahwa keluarganya harus segera angkat kaki dari hunian rusunawa sampai batas waktu 15 Juli mendatang. Nantinya unit hunian akan diajukan kepada warga yang belum jelas asal usulnya.

"Saya berharap pak Gubernur dapat memutuskan permasalahan saya dan keluarga, diputuskan secara arif dan bijaksana. Karena bapak Gubernur ingin sekali warga Jakarta itu maju kotanya dan bahagia warganya. Kami ingin bahagia. Jangan rampas kebahagian kami selaku masyarakat kecil," harapnya.