Bagikan:

JAKARTA – MS, mahasiswi pelaku pembuang bayi di kali Ciliwung menjalani proses pernikahan dengan kekasihnya di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli. Kendati demikian, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa proses hukum terhadap MS tetap berjalan.

"Untuk proses hukum tetap berlanjut. (MS) Sudah kita tahan satu bulan dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Kombes Budi Sartono kepada VOI, Kamis, 7 Juli.

Kombes Budhi juga memastikan bahwa dengan adanya pernikahan ini tidak mempengaruhi status hukum MS sebagai seorang tersangka kasus buang bayi beberapa waktu lalu. Proses hukum masih terus bergulir.

"Tetap walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut. Tetap akan disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," tegas Kombes Budi.

Kapolres menjelaskan, bayi itu tidak salah sehingga pihak Kepolisian memberikan izin untuk menikah.

"Dengan rasa kemanusiaan, kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," katanya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, MS, mahasiswi yang tersandung kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung, Jatinegara menjalani prosesi pernikahan bersama mempelai pria berinisial N di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli.

Dari pantauan VOI, mahasiswi berinisial MS tersebut berpenampilan layaknya pengantin wanita pada umumnya. Dia terlihat cantik dan wajahnya berseri. Pernikahan itu berlangsung di aula Polres Metro Jakarta Timur yang disaksikan oleh sejumlah pejabat Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, anggota DPRD DKI dan beberapa tokoh lainnya.