JAKARTA - Ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha selesai. Mereka tampak membubarkan diri dengan tertib.
Sebelum membubarkan diri, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sampai UU Cipta Kerja berhasil dibatalkan.
"Saya akhiri aksi ini. Kita ikuti arahan keamanan yang mengarahkan untuk pulang. Hari-hari ke depan, kita lipat gandakan jumlah buruh dalam memperjuangkan hak-hak kita," kata Iqbal di lokasi, Senin, 2 November.
Iqbal memandang, kelanjutan aksi unjuk rasa merupakan senjata buruh selain upaya menjalani jalur konstitusional, yakni mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami pilih senjata pamungkas konstitusi untuk cari keadilan. Tapi, apabila rasa keadilan dirampas, maka luruskan pandanganmu, teguhkan hatimu. Lawan!" seru Iqbal.
Dalam waktu dekat, Iqbal menyebut serikat buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, dan Gekanas akan kembali melanjutkan aksi di depan Gedung DPR pada tanggal 9 November mendatang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, perwakilan serikat buruh mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan pernyataan sikap secara tertulis terkait rencana gugatan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.
Iqbal menyebut, pernyataan sikap ini dibuat untuk mewanti-wanti Hakim MK untuk berlaku adil saat serikat buruh mengajukan uji materi.
"Pernyataan sikap ini, intinya memuat bahwa kelompok buruh meminta dengan sungguh-sungguh kepada Hakim Konstitusi untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, tanpa memandang kepentingan apa pun kecuali kepentingan negara," kata Iqbal.
Jika uji materi telah dilayangkan, Iqbal meminta Hakim MK untuk tak cuma mempertimbangkan bukti materiil atau kata-kata yang tertuang dalam butir pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, Hakim MK juga diminta untuk mempertimbangkan efek dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja yang mengakibatkan kerugikan hak konstitusional kaum buruh.
Iqbal menyebut sebenarnya pihaknya telah siap membawa berkas uji materi yang akan diserahkan ke MK. Namun, sayangnya sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan penomoran pada UU Cipta Kerja. Sehingga, hanya pernyataan sikap yang baru diserahkan.
"Karena belum ada nomor, dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.