MATARAM - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan penyalahgunaan dana BLUD tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan hukum.
"Periode dugaan penyalahgunaannya dari 2016 sampai 2021," kata Widnyana dikutip Antara, Jumat, 1 Juli.
Kontrak kerja untuk jasa konsultan hukum tersebut, jelasnya, diberikan secara perseorangan kepada seorang pengacara. Dalam perjanjian kontrak, pengacara tersebut menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan dalam periode 6 tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa konsultan hukum senilai Rp900 juta.
Widyana pun memastikan penyelidikan sebelumnya oleh tim intelijen telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.
Indikasi PMH tersebut, jelasnya, ditemukan dalam mekanisme kontrak yang dijalankan pemerintah dengan pihak pengacara.
Salah satu persoalannya, muncul dalam proses penunjukan. Ada juga indikasi penyalahgunaan fungsi pengacara sebagai konsultan hukum. Hal tersebut terindikasi tidak berjalan sesuai dengan kontrak kerja.
"Jadi, karena sudah ada potensi PMH dan kerugian negara, penyelidikannya sekarang dilanjutkan dan diserahkan ke bidang pidana khusus," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam proses penyelidikan di bidang pidana khusus, Widnyana memastikan jaksa kini telah mengagendakan serangkaian klarifikasi dan penguatan alat bukti.
"Bahasanya penyelidikan lebih mendalam dari indikasi PMH yang sudah didapatkan sebelumnya di tahap penyelidikan intelijen," ucap dia.