KEDIRI - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya di Kelurahan Betet, Kota Kediri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengatakan, saat ini kasus itu masih ditangani unit PPA Polres Kediri Kota.
Dilansir Antara, Rabu, 29 Juni, kepolisian belum bisa mengungkapkan secara detail terkait dengan kasus itu. Sebab saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sejumlah saksi termasuk terduga pelaku juga masih diperiksa.
Penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu menimpa Riyono (46), warga Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia mengalami luka cukup serius hingga akhirnya meninggal dunia karena luka tusukan pisau di beberapa anggota tubuhnya yang diduga dilakukan oleh istri, S (40).
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (28/6). Korban kemudian ditolong tetangga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hingga pada Rabu dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Informasinya, pelaku aksi nekat melukai suami dengan pisau karena mendapatkan bisikan gaib. Ia tidak sadar dan melukai suaminya.
Sejumlah tetangga korban mengatakan saat diantar-ke rumah sakit, korban dalam kondisi sudah tidak sadar. Sedangkan, istrinya juga masih berada di dekat korban setelah kejadian, yakni di ruang tamu.
Istri korban kemudian diamankan warga. Demikian juga dengan benda tajam yang diduga digunakan untuk melukai suaminya.
BACA JUGA:
Sukiman, salah seorang perangkat kelurahan di Kelurahan Betet, Kota Kediri mengatakan Riyono dan istrinya selama ini dikenal sebagai warga yang baik.
Menurut dia, keluarga ini juga terlihat harmonis dan jarang bertengkar, sehingga dirinya juga kaget dengan adanya insiden ini.
"Dari laporan selama ini, keluarga ini harmonis. Jadinya, cukup kaget dengan kejadian ini," kata dia.
Sementara itu, anggota Polres Kediri Kota juga ke lokasi, yakni rumah korban di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Anggota melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tersebut.