Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah untuk Indonesia dari Saudi Diharapkan Bisa Dipakai 2023
Ilustrasi ibadah haji. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berharap tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak bisa dimanfaatkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 bisa digunakan pada musim haji tahun 2023.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk 10 ribu orang kepada Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, tetapi tambahan itu tidak bisa dimanfaatkan karena pemerintah sudah tidak punya cukup waktu untuk memproses pemanfaatan tambahan kuota tersebut.

"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu 29 Juni.

Hilman mengemukakan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2019 mendapat tambahan kuota haji untuk 10 ribu orang dan punya cukup waktu untuk memanfaatkan tambahan tersebut karena kepastian penambahan kuota sudah diperoleh pada April 2019 dan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci baru dimulai pada 5 Juli 2019.

"Saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya," kata dia disitat Antara.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, Pemerintah Indonesia baru menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi perihal penambahan kuota haji pada 21 Juni 2022.

Padahal, Hilman mengatakan, batas akhir proses pengurusan visa jamaah haji reguler tanggal 29 Juni 2022 dan penerbangan jamaah ke Tanah Suci terakhir dijadwalkan tanggal 3 Juli 2022.

"Artinya, per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tuturnya.

"Mereka (Arab Saudi) memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.