Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah mencabut izin seluruh outlet Holywings Jakarta. Sejak pagi hingga siang hari ini, 12 gerai yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara telah disegel.

Namun, ternyata satu gerai, yakni Holywing Pondok Indah di Jakarta Selatan belum terpasang spanduk maupun stiker penyegelan. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan pun mengaku baru mengetahui soal ini.

"Pada prinsipnya kita akan mengecek kembali buka atau tidak," kata Iffan saat dihubungi, Selasa, 28 Juni.

Menurut Iffan, seharusnya semua outlet Holywings di Jakarta sudah disegel dan dilarang beroperasi sejak pencabutan izin. Terkait Holywings Pondok Indah yang belum disegel, ada kemungkinan jajaran Pemprov DKI luput dari penindakannya. Mengingat, Holywings Pondok Indah juga tidak tercantum dalam daftar 12 gerai yang ditutup.

"Secara keseluruhan mestinya ditutup karena kita gak lihat dia punya semuanya, konteksnya sama gitu. Mungkin gini, kan secara teknik kita meriksa 12-nya itu. Ya namanya manusia, kalau misalnya luput dari itu, nanti akan kita cek," ungkap Iffan.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 27 Juni 2022 mengeluarkan keputusan untuk menutup, sekaligus mencabut izin operasional Holywings di Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet yang harus ditutup, meskipun tidak semua melakukan promosi miras yang kontroversial tersebut.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Yang menarik, penutupan Holywings bukan didasarkan pada kontroversi promosi miras yang viral tersebut atau tudingan pelecehan agama, melainkan masalah pelanggaran perizinan. Holywings disebut belum memenuhi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI adalah klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tujuan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk jasa maupun barang berdasarkan lapangan usaha.

Holywings disebut melanggar sertifikasi KBLI 56301, yaitu izin usaha bar yang berkonotasi dengan penghidangan minuman beralkohol dan makanan kecil di tempat usaha.

Disebutkan bahwa Holywings hanya memiliki sertifikat KBLI 47221. Sertifikasi ini berlaku untuk penjualan minuman beralkohol dengan cara take away, atau dibawa pulang bukan dikonsumsi di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Kedua belas outlet Holywings di Jakarta yang akhirnya ditutup Anies Baswedan adalah: Tanjung Duren, Kalideres, Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk (tiga outlet: Dragon, Tiger, dan Holywings), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Garrison Kemang, Gunawarman, Gatot Subroto (Pancoran).