SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Surabaya, tak kantongi nomor izin berusaha (NIB) dan tak punya Sertifikat Standart (SS) yang terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Khofifah pun memastikan tiga outlet Holywings di Surabaya sudah ditutup sejak tanggal 28 Juni.
"Artinya tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan," kata Khofifah, Rabu, 6 Juli.
Khofifah menegaskan penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan wali kota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya.
"Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring, dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," katanya.
Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak mana pun.
"Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya.