Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji Pemprov DKI akan memperhatikan nasib karyawan Holywings Jakarta yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin tempat kerja mereka.

"Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Sekarang kan yang menjadi korban, keluarga sendiri. Masyarakat yang sudah bekerja, akhirnya menjadi korban. Nanti akan kita carikan solusi terbaiknya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 Juni.

Dalam pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta, satu hal yang menjadi sorotan adalah nasib para pegawainya.

Saat ekonomi Indonesia mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19, penutupan Holywings tentu mengundang konsekuensi kemunculan pengangguran baru. Pastinya, penutupan Holywings berimbas ke tenaga kerja yang tidak sedikit.

Dalam akun Instagram @holywingsindonesia pada 26 Juni, manajemen Holywings menyebutkan bahwa ada 3.000 karyawan ditambah keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat kritikan dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Gembong meminta Pemprov DKI memikirkan nasib karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak pada Selasa ini di 12 gerai Holywings.

"Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan, hal ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," ucapnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 27 Juni 2022 mengeluarkan keputusan untuk menutup, sekaligus mencabut izin operasional Holywings di Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet yang harus ditutup, meskipun tidak semua melakukan promosi miras yang kontroversial tersebut.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Yang menarik, penutupan Holywings bukan didasarkan pada kontroversi promosi miras yang viral tersebut atau tudingan pelecehan agama, melainkan masalah pelanggaran perizinan. Holywings disebut belum memenuhi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI adalah klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tujuan mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk jasa maupun barang berdasarkan lapangan usaha.

Holywings disebut melanggar sertifikasi KBLI 56301, yaitu izin usaha bar yang berkonotasi dengan penghidangan minuman beralkohol dan makanan kecil di tempat usaha.

Disebutkan bahwa Holywings hanya memiliki sertifikat KBLI 47221. Sertifikasi ini berlaku untuk penjualan minuman beralkohol dengan cara take away, atau dibawa pulang bukan dikonsumsi di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Kedua belas outlet Holywings di Jakarta yang akhirnya ditutup Anies Baswedan adalah: Tanjung Duren, Kalideres, Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk (tiga outlet: Dragon, Tiger, dan Holywings), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Garrison Kemang, Gunawarman, Gatot Subroto (Pancoran).