Pemuda di Buleleng yang Aniaya Mantan Pacarnya Jadi Tersangka
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap pelaku berinisial KR (19) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya berinisial MWR (25).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pemuda itu ditangkap pada Senin, 27 Juni. Statusnya kini sudah menjadi tersangka.

"Hari ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan akan dilakukan penahanan," kata Sumarjaya, Selasa, 28 Juni.

Soal motif pelaku menganiaya mantan pacarnya masih diselidiki "Motif masih dikembangkan, pelaku sudah kemarin diamankan," ujarnya. 

Penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juni sore di depan Pura Dalem, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan bertemu dengan pelaku.

Pelaku tiba-tiba langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban. Korban mengalami luka memar atau bengkak pada lengan kanan, leher serta pinggang.