Bagikan:

BULELENG - Perempuan berinisial MA (24) yang membuang bayi hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial GK (36) dinikahkan. Tapi kasus perempuan yang mengirim mayat bayinya ke rumah GK di Buleleng, Bali ini masih diproses. 

“Melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan terhadap bayi yang sudah dilakukan autopsi sudah diserahkan dan diterima pacar (atau) suami tersangka pada sore hari. Setelah melangsungkan perkawinan dan dimakamkan di kuburan Banjar Dinas Keloncong Desa Kerobokan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa, 6 April.

Ditegaskan Sumarjaya meski MA dan GK menikah, proses hukum tetap berlangsung. Hari ini polisi melakukan rekonstruksi ulang kasus pembuangan bayi. 

Reka ulang pertama dilakukan di rumah perempuan MA di Jalan WR Supratman, Buleleng. Reka kedua digelar di tempat pembuangan mayat bayi di Desa Kerobokan. 

Total ada 45 adegan yang dilaksanakan dalam reka ulang. Perempuan MA dalam reka ulang membungkus bayi dengan kain dan dimasukkan ke dalam tas plastik. 

Bayi ini dibawa ke rumah pacar MA menggunakan motor. Di rumah pacarnya, MA memasukkan bayi ke dalam kardus.

Pembuangan bayi terjadi pada Selasa, 23 Maret di Buleleng, Bali. Polisi kemudian mengamankan MA dan GK. 

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya sebelumnya mengatakan perempuan MA membawa jenazah bayi ke rumah pacarnya agar agar kekasihnya tahu dirinya melahirkan. Karena nomor WhatsApp MA diblokir GK.

"Agar cowoknya tahu dia telah melahirkan," kata Sumarjaya saat dihubungi, Jumat, 26 Maret.