Ada Pihak Pengaruhi Saksi di Kasus Suap Dana PEN, KPK Ancam Kenakan Pasal Perintangan Penyidikan
Ali Fikri/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tak akan segan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor ke pihak yang mencoba mempengaruhi saksi.

Ancaman ini disampaikan setelah mereka menerima informasi ada pihak yang sengaja mempengaruhi saksi di kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.

Ali mengingatkan siapapun tak boleh menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Pihak yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Adapun dalam Pasal 21 UU Tipikor disebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.

"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak yaitu Andi Merya Nur yang merupakan Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Terbaru, KPK juga menahan Laode Muhammad Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba.

Dalam kasus ini, Rusdianto yang merupakan pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara dikenal punya banyak koneksi dengan sejumlah pejabat di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.

Karena hal ini, dia kemudian diminta Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur untuk mengurus pengajuan dana PEN dengan usulan sebesar Rp350 miliar.