JAKARTA - DJ Una alias Putri Una Astari Thamrin kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus robot trading DNA Pro, pada Kamis, 22 Juni. Tapi, kali ini bukan sebagai saksi melainkan korban.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban," ujar pengacara DJ Una, Yafet W Rissy saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni.
Perempuan yang kerap disapa Una ini sempat menjadi member robot trading ilegal itu. Bahkan, mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.
Pada pemeriksaan kali ini, lanjut Yafet, penyidik meminta kliennya untuk menjelaskan pola transaksi ke DNA Pro. Kemudian, turut menyerahkan alat bukti transfer dana.
"Khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA," ungkap Yafet.
Selain itu, Yafet juga menyebut kedatangan kliennya guna menandatangani beberapa dokumen. Sebab, pada kesempatan pemeriksaan kemarin ada beberapa yang terlewatkan.
Hanya saja, tak dirinci lebih jauh megenai dokumen yang dimaksud.
"Ada yang dokumen yang belum sempaat ditanda tangan aja. Kemarin ada yang terlewati," kata Yafet.
Sebelumnya, DJ Una pernah diperiksa pada 25 April. Pemeriksaan itu terkait kontrak kerja dengan robot trading tersebut.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan yang berlangsung 9 jam dengan 35 pertanyaan, Una menjelaskan memang tiga kali mengisi acara yang diselenggarakan DNA Pro pada 2021. Tetapi, tak terlibat dalam kegiatan perusahaan ilegal tersebut.