JAKARTA - Inilah dua tersangka terkait kematian mahasiswi inisial I di apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua tersangka ini adalah transpuan inisial LL dan inisial RB alias B. Kepolisian Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut. Kasus ini bermula saat petugas apartemen yang mencium aroma bau tidak sedap di sebuah kamar yang tidak terkunci. Kemudian setelah dibuka ditemukan sosok mayat perempuan dengan kondisi badan terlentang. Diperkirakan mayat tersebut sudah berhari-hari. Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #israel #palestina #gibran rakabuming #pilkada 2024 #pelantikan prabowo gibranPopuler
24 Oktober 2024, 05:00
24 Oktober 2024, 04:00