Mahasiswi Asal Cirebon yang Ditemukan Tewas di Apartemen Cipulir, Ternyata Disuntik 1 Liter Cairan Silikon
Bela dan Lisa (transpuan) yang menjadi tersangka dalam kasus malpraktik mahasiswi asal Cirebon yang ditemukan tewas di apartemen Cipulir/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kematian seorang mahasiswi asal Cirebon, berinisial I (22) yang ditemukan di dalam kamar sebuah apartemen di Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Berdasarkan penyelidikan, ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, RH alias Bela (41) dan Lisa (29). Keduanya adalah transpuan, laki-laki bergaya dan berpenampilan perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, I (22) tewas akibat disuntik silikon dibagian pinggul. Praktik itu dilakukan di sebuah kamar di apartement Cipulir, Jakarta Selatan.

Menilik lebih dalam kasus ini, Kombes Budhi menjelaskan jika korban sebelumnya merasa iri dengan bentuk tubuh tersangka RH alias Bela. Meski Bela adalah seorang transpuan, namun korban yang sebenarnya adalah wanita, ingin memiliki bentuk tubuh seperti Bela.

Atas dasar keinginan korban, lanjut Budhi, Bela menyarankan korban melakukan penyuntikan pada bagian tubuh tertentu. Dan Bela merekomendasikan Lisa (tersangka I) sebagai orang yang bisa melakukan praktik penyuntikan.

"Menurut pengakuan tersangka, korban ingin memiliki tubuh seperti Bela, sehingga direkomendasikan melakukan suntik silicon kepada tersangka Lisa," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni.

Kesepakatan pun terjadi antara korban, Bela dan Lisa untuk melakukan penyuntikan silikon. Apartemen di Kawasan Cipulir dipilih untuk tempat praktik ilegal tersebut. Mereka bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat, 27 Mei, pukul 14.30 WIB.

Lisa mengambil peralatan jarum suntik dan mulai melakukan penyuntikan dibagian pinggul korban, kanan dan kiri, sebanyak 2x500 ml (1 liter). Namun tak lama setelah disuntik, korban mengeluh kedinginan hingga menggigil. Lisa semakin panik dan ketakutan begitu mengetahui korban sudah tidak bergerak. Dia langsung meninggalkan korban di dalam kamar apartement dan menitipkan kunci ke petugas keamanan.

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri, kami dapat menyimpulkan bahwa ada terhambatnya jaringan pada bokong korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata dibagian itu yang dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa," jelas Budhi.

14 hari kemudian, sejak tersangka Lisa melakukan penyuntikan, tepatnya pada 27 Mei, salah satu penghuni apartement mencium bau tidak sedap di lingkungannya. Petugas apartemen setempat yang mendapat laporan melanjutkan temuan itu ke kepolisian. Jasad korban ditemukan dalam keadaan setengah telanjang.

"Setelah masuk, melihat ada sosok mayat di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang dan kondisinya sudah membusuk, menimbulkan bau yang menyengat. Posisi tidur terlentang di kasur dengan kondisi muka bagian wajah tertutup bantal," ungkap Budhi.

Pihak kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya ditangkapnya tersangka Lisa di kawasan Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, Kamis, 9 Juni, pukul 16.00 WIB.

"Dari Lisa ini kita mendapatkan informasi maupun keterangan yang bersangkutan. Memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," sebut Budhi.

Dikembangkan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya ditangkap tersangka Bela. Bela yang memberikan rekomendasi dengan motif mendapatkan keuntungan sebagai perantara.

"Bela menerima upah sebagai penghubung antara Lisa dengan korban. Bela mendapatkan upah Rp200 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU NO.36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp15 miliar.