JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Lisa alias A (29) dan Bela alias RH (41) atas tewasnya seorang mahasiswi asal Cirebon berinsial I (22) di sebuah Apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana malpraktik yang menyebabkan kematian.
Sebagai informasi, Lisa dan Bela merupakan transpuan atau laki-laki berpenampilan perempuan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto korban I tewas usai disuntik cairan silikon.
Praktik itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara korban dengan pelaku, dengan harga Rp2,5 juta.
"Sekali pengerjaan tarifnya Rp2,5 juta," ujar Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juni.
Budhi juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, korban ingin bentuk tubuhnya terlihat menarik. Oleh karena itu, lanjut Budhi, korban rela dilakukan suntik silikon.
Bela (tersangka II), merekomendasikan Lisa untuk melakukan penyuntikan. Sebab Bela juga pasien Lisa yang pernah menerima suntik silikon.
"Bela menerima upah sebagai penghubung antara Lisa dengan korban. Bela mendapatkan upah Rp200 ribu," katanya.
BACA JUGA:
Setelah terjadi kesepakatan, Lisa dan korban melakukan pertemuan di sebuah Apartemen di Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 27 Mei, pukul 14.30 WIB. Tujuannya untuk dilakukan penyuntikan silikon.
Lisa mengambil peralatan jarum suntik dan mulai melakukan penyuntikan dibagian pinggul korban, kanan dan kiri, sebanyak 2x500 ml (1 liter). Namun tak lama setelah disuntik, korban mengeluh kedinginan hingga menggigil.
Kemudian, mengetahui korban sudah tidak bergerak. Lisa langsung meninggalkan korban di dalam kamar apartement dan menitipkan kunci ke petugas keamanan.
14 hari kemudian, sejak tersangka Lisa melakukan penyuntikan, tepatnya pada 27 Mei, salah satu penghuni apartement mencium bau tidak sedap di lingkungannya.
Petugas apartemen setempat yang mendapat laporan melanjutkan temuan itu ke kepolisian. Jasad korban ditemukan dalam keadaan setengah telanjang.