Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial K. Dalam rangkaian penyelidikan, dia tak bersikap kooperatif.

"Terkait warga negara China yang laporan perkosaan, jadi betul itu sudah dua kali dipanggil tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.

Penanganan kasus ini berdasarkan adanya pelaporan dari seorang wanita berinisial K pada April lalu. Pelaporan itupun LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA.

Dalam pelaporan itu, K menyebut telah diperkosa oleh terlapor di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada Juli 2020.

Pemerkosaan itu bermula saat korban hendak mencari makan. Kemudian, diajak oleh terduga pelaku yang dikenalnya dari media sosial untuk datang ke apartemennya. Di sanalah, WNA China itu memperkosa korban.

Bahkan, korban hendak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Hanya saja, niat itu diurungkan karena mendapat ancaman dari pihak pelaku.

Zulpan melanjutkan, dengan dua kali tak hadirnya terduga pelaku tanpa alasan saat panggilan pemeriksaan, maka, akan dilakukan gelar perkara. Sehingga, nantinya akan ditentukan kasus itu bisa atau tidak naik ke tahap penyidikan.

"Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan.