Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita berinisial LA (29) nekat menanam ganja dengan menggunakan metode hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence, Blok D4, RT 14/04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya itu, wanita karyawati pengisi SEO website tersebut akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 4 Agustus. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tanaman ganja hidroponik itu ditanam di dalam lemari pakaian dengan menggunakan lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pihaknya menyita barang bukti tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," katanya kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus.

AKBP Akmal menjelaskan, tersangka mengaku menanam ganja karena hanya mencoba-coba. Selain itu, pelaku merupakan wanita pecandu ganja yang sudah bertahun-tahun mengkonsumsi tumbuhan terlarang tersebut. Karena rutin mengkonsumsi, dia pun berniat menanam ganja di rumahnya.

"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini menanam," katanya.

Tersangka mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ujarnya.

Dari hasil pendalaman polisi, tersangka menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. "Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka LA terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.