Bagikan:

KUPANG - Hilirisasi sumber daya alam Mangan (Mn) di Nusa Tenggara Timur masih menghadapi hambatan. Yakni terkait perizinan usaha tambang Mangan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Sudiyarto, mengatakan persoalan perizinan tersebut mencakup penyiapan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kendala teknis pada sistem yang ada di Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

"Seperti kendala teknis pada Minerba Online Monitoring System (MOMS)," kata Sudiyarto dalam rapat koordinasi percepatan hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam Mangan, di Kupang, Jum'at 4 Agustus.

Rapat Koordinasi dihadiri perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, dan pelaku usaha tambang Mangan.

Sudiyarto mengingatkan, hilirisasi sumber daya alam termasuk Mangan, merupakan satu dari lima agenda prioritas Presiden Joko Widodo.

Meskipun cadangan sumberdaya mangan Indonesia terhadap dunia tidak begitu besar atau sekitar 3,8% (49,6 juta Ton Mn), namun kualitasnya nomor wahid di dunia. "Untuk itu persoalan perizinan tambang Mangan ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat hilirisasi-nya maupun industrinya," tegasnya.

Sudiyarto juga meminta kementerian/lembaga mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha, yaitu perlunya kebijakan afirmasi terhadap komoditas Mangan di Nusa Tenggara Timur. Terlebih Mangan memiliki karakteristik berbeda dengan dibandingkan dengan komoditas minerba strategis lainnya. Seperti emas dan batubara. "Selain itu, kontribusi usaha tambang Mangan terhadap perekonomian masyarakat di NTT signifikan," pungkas Sudiyarto.