Bagikan:

JAKARTA - Pesulap berinisial IAS alias Oge Arthemus dan temannya yang berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa Oge Arthemus menanam tanaman ganja di rumah AH yang berlokasi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka (OA) adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku (AH),” kata Kombes M. Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 29 Agustus.

Pihak kepolisian diketahui lebih dulu mengamankan AH di kediamannya. Dari sana didapati tiga botol biji ganja dan lima pot yang ditanam dengan tanaman ganja.

“Didapatkan bukti tiga botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja,” kata Syahduddi.

“Dari lima pot tanaman ganja ini terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar,” sambungnya.

Kemudian, AH mengaku biji ganja tersebut berasal dari Oge Arthemus. Pihak kepolisian pun bergerak mengamankan pesulap 44 tahun itu, dan berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Gondokusuman, Yogyakarta.

“Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA,” tutur Syahduddi.

Adapun, aktivitas menanam ganja yang dilakukan Oge Arthemus dan AH sudah berlangsung sejak Maret lalu.

“Jadi, selama lima bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA,” ujar Syahduddi.

Oge Arthemus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.