Ditangkap Karena Berkebun Ganja, Pria di NTB Ini Mengaku ke Polisi untuk Obati Sakit Liver
Barbuk ganja yang dibudidayakan pelaku berinisial BT alias Bob Lombok Barat, NTB (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Bagikan:

NTB - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap budidaya tanaman ganja di wilayah Dusun Teloke, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pelaku menyelipkan tanaman ganja di antara tanaman, areal persawahan seluas 12 are (1.200 meter persegi). 

"Posisi tanaman ganja itu tersembunyi, tertutup tanaman ubi. Ada 11 tanaman ganja," kata Helmi di Mataram, Antara, Jumat, 27 Agustus. 

Temuan ini berawal dari informasi masyrakat. Polisi kemudian menindaklanjutinya dan menyisir wilayah Batulayar. Akhirnya, pelaku bisa diketahui.

"Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan sebuah rumah berlantai dua yang diduga sebagai pembudidaya tanaman ganja," ujarnya.

Dalam operasi yang terlaksana pada Jumat, 27 dinihari, kepolisian bertemu dengan pemilik rumah berinisial BT alias Bob (52).

"Ternyata niat anggota sudah dibaca oleh pelaku," ucap dia.

Tanpa memberikan perlawanan atau berusaha melarikan diri, pelaku pun menunjukkan lokasi budi daya tanaman ganja miliknya yang berada di areal lantai dua.

"Dari sana, ditemukan 14 pot dan polybag yang di dalamnya terdapat 22 tanaman ganja. Ada juga sebungkus kertas nasi yang berisi daun ganja," kata Helmi.

Kepada polisi, Bob mengakui bahwa lantai dua rumahnya ini digunakan untuk pembudidayaan tanaman ganja. Ketika pertumbuhannya mulai membesar, Bob kemudian memindahkan tanamannya ke ladang.

Kepada polisi, Bob pun mengaku menanam ganja ini untuk mengobati sakit livernya. Namun karena sukses dan tanamannya banyak yang tumbuh subur, Bob tergiur untuk menjadikannya sebagai ladang bisnis.

"Dia mengakunya mulai menanam ganja sejak beberapa bulan lalu. Pengakuannya baru satu kali panen," ujarnya.

Lebih lanjut, kini kepolisian telah menangkap Bob dan menahannya di Mapolda NTB. Seluruh barang bukti telah disita.

Terkait dengan asal-usul bibit tanam tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lapangan.

Karena perbuatannya, kini Bob ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.