JAKARTA - Seorang pria berinisial MF warga Utan Kayu, Kecamatan Matraman, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering di depan Pasar Enjo, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania mengatakan, pelaku MF ditangkap karena melakukan praktik jual beli ganja kering.
"Tersangka MF mendapatkan ganja dari temannya yang berinisial AG (DPO), membeli seharga 1 juta rupiah. Kemudian MF mengecer lagi dengan total penjualan 2 juta rupiah," kata Kompol Chitya, Jumat, 15 November.
Dari penangkapan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di kawasan Utan Kayu, Matraman.
"Tersangka koperatif, dia menunjukan barang bukti yang ada di rumahnya di Utan Kayu. Didapati 2 bungkus ganja kering terbungkus kertas warna coklat," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka MF dan barang bukti ganja digelandang ke Polsek Jatinegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain menjual, tersangka MF juga sebagai pengguna ganja. Sasaran penjualan MF kepada masyarakat di sekitar wilayahnya," katanya.
BACA JUGA:
MF mengaku melakoni bisnis tersebut sejak bulan Februari 2024. Dia menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, baru 9 bulan MF berjualan, sudah tertangkap.
"Hasil untuk kebutuhan sehari - hari," ucapnya.
Hingga kini, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AG yang masih DPO.
"DPO kita cari, masih dalam penyelidikan. Tersangka MF diancam 20 tahun kurungan penjara atas perbuatannya," katanya.