JAKARTA - Pesulap Oge Arthemus jadi public figure terbaru yang berurusan dengan hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diketahui menanam tanaman ganja di kediaman tersangka lain yang merupakan temannya, AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa Oge Arthemus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang setiap orang tanpa hak melawan hukum untuk menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman,” kata Kombes M. Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 29 Agustus.
“Atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Syahduddi mengatakan Oge Arthemus bisa diancam maksimal dengan hukuman mati.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Syahduddi.
Sejauh penyelidikan yang telah dilakukan pihak kepolisian, Oge Arthemus sudah menanam ganja di kediaman AH selama lima bulan terakhir. Pesulap 44 tahun itu mengaku mengkonsumsi ganja yang ditanamnya itu untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:
“Sejauh ini baru lima pot (tanaman ganja), terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot besar. karena memang dari pengakuan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi,” kata Syahduddi.
Sementara itu, dari mana Oge Arthemus mendapatkan biji ganja belum diketahui. Syahduddi mengatakan bahwa penyidik masih mendalaminya lebih jauh.
“Sampai saat ini masih pengembangan penyidik, terkait dari mana pelaku dapat biji ganja,” pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi.