Bagikan:

JAKARTA - Penggerebekan kebun ganja hidroponik di kawasan Cengkareng berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku berada di dalam kamar rumah," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November.

Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.

"Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari," ujarnya.

Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.

Selain itu, petugas juga menemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik.

"Disita 8 botol air dari septic tank yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja," katanya.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga mengaku jika tanaman ganja itu sudah beberapa kali dipanen dan dijual ke pembeli.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 sampai 100.000 per paket

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kebun ganja di Jalan Pedongkelan Belakang RT 02/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 November.

Tanaman ganja itu ditanam secara hidroponik menggunakan media tanam pot polibag atau pot plastik.