Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyebut pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengenai klaim Kepulauan Riau tidak berdasar, menegaskan Kepulauan Riau akan tetap jadi milik Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangan tertulis menyampaikan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," tulisnya dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri, seperti dikutip Rabu 22 Juni.

"Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahatan," sambungnya.

Ditambahkan, "perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI."

Diberitakan sebelumnya, mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu. Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.