Brimob Gadungan Goda Wanita Berujung Penggelapan Mobil Diringkus Polres Kudus
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan airsoft gun dari tersangka penipuan anggota Brimob gadungan di Mapolres Kudus, Kamis 16 Juni. (ANTARA-Akhmad N)

Bagikan:

KUDUS - Menggelapkan mobil dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob, Ahmad Asrori (40) asal Desa Bandungharjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dibekuk polisi.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Asrori mengaku anggota Brimob Semarang kepada korbannya bernama Darojah, warga Rembang.

Dimas menuturkan, perkenalan korban dengan pelaku bermula pada April 2022 di media sosial. Asrori memakai nama Ikhsan, bertemu dua kali di rumah Darojah.

Pertemuan itu berbuah ajakan pelaku jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil korban.

"Ketika sampai di Kudus, pelaku mengajak korban salat Ashar di masjid. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar Dimas di Kudus, dikutip Antara, Kamis 16 Juni.

Usai salat, kata dia, korban terkejut karena pelaku maupun mobil tidak ada di tempat parkir.

Setelah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen.

Dalam penangkapan juga diamankan mobil Honda Brio bernopol H 1261 UE milik korban beserta sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP diduga palsu yang menyebutkan status pelaku sebagai personel Brimob.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring. Ia mengaku aksi penipuannya baru sekali. Ia mendapatkan airsoft gun maupun identitas juga belum lama.

Atas kejadian tersebut, Dimas mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat. Silakan dicek terlebih dahulu di tempat tugasnya untuk memastikan benar tidaknya.

Kini Ahmad Asrori mendekam di Polres Kudus. Pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.