MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang membentuk gugus tugas penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.
"Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 9 Juni 2022," kata Bupati Magelang Zaenal Arifin pada rapat koordinasi penanganan wabah PMK di Magelang, Senin 13 Juni.
Zaenal Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamanan, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01 SE PK.300, SE 2 dan SE 3.
"Pemkab Magelang diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya. Tentunya kami diminta untuk membentuk gugus tugas penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah," ujarnya.
Sesuai SE Mendagri, kata dia, Pemkab Magelang juga diminta untuk melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dengan membentuk posko-posko gugus tugas penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam.
Berdasarkan laporan Antara, data yang telah dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang terdapat 15 kecamatan yang sudah terkena wabah PMK.
Zaenal menjelaskan sesuai dengan amanat SE Mendagri tersebut, pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran APBD penetapan maupun perubahan untuk melaksanakan penanggulangan wabah PMK.
"Namun apabila nanti dalam kondisi mendesak juga dibolehkan menggunakan anggaran belanja tidak terduga," katanya.
Selain itu, sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi kaum Muslim, namun bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Artinya, pemerintah wajib memetakan terkait ketersediaan hewan kurban dengan kebutuhan hewan kurban di wilayah Kabupaten Magelang.
Kemudian pemerintah wajib memberikan pendampingan dan penyediaan penjualan serta pemeliharaan hewan kurban.
BACA JUGA:
Pemerintah juga wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
"Karena Iduladha waktunya tidak lama lagi, maka kami harus segera membentuk gugus tugas dan juga tindak lanjut dari arahan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Penanganan itu pasti juga terkait dengan obat-obatan dan vitamin bagi hewan ternak," kata Zaenal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk segera melakukan pemetaan dan pengamatan terkait berapa jumlah ternak yang sudah terkena wabah PMK dan di mana saja titiknya.
Ia meminta seluruh camat dan kades ikut membantu melakukan pengamatan terkait sebaran wabah PMK ini.
"Termasuk juga segera menyusun konsep gugus tugas karena ada arahan akan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam," tandasnya.