Cegah Penularan COVID-19 di Jabar Jelang Iduladha, Ridwan Kamil Sarankan Pembelian Hewan Kurban Secara Daring
Ilustrasi penjualan hewan kurban (bertsz/Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani dua beleid terkait penyelenggaraan Iduladha di tengah pandemi COVID-19. Dalam salah satu beleid, disebutkan masyarakat sebaiknya tidak membeli hewan kurban secara langsung namun memanfaatkan pemesanan secara daring atau online.

Melalui beleid Kepgub Nomor 443/Kep376-Hukham/2020 tentang protokol pemeriksaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban, disebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat yaitu menaati protokol kesehatan yang berlaku dan menghindari pergi ke pasar hewan demi mencegah penularan COVID-19.

Sedangkan terkait pelaksanaan pemotongan hewan bisa dilakukan di lapangan atau masjid yang ditutup agar tidak menarik perhatian masyarakat.

"Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumunan dan pengkurban dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui video call," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad dikutip dari situs Pemprov Jabar, Kamis, 16 Juli.

Petugas pemotong hewan, sambung dia, diharuskan membersihkan alat yang akan mereka gunakan dengan bahan disinfeksi. Sementara pengelola berkewajiban menyediakan air mengalir lengkap dengan sabun.

Selain itu, petugas pemotong hewan maupun panitia pembagian harus dipastikan sehat. Selama bertugas mereka diwajibkan memakai baju lengan panjang, menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan. Tujuannya untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Sementara untuk pendistribusian, kata dia, harus dilakukan dengan diantar langsung kepada masyarakat yang berhak menerimanya. "Jadi tahun ini tidak ada bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal dan semua protokol ini, diawasi oleh pemkab/pemkot," tegasnya.

Selanjutnya, beleid lainnya yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil adalah Kepgub Nomor 451/110/Hukham/2020 tentang penyelenggaraan salat Iduladha.

Daud mengatakan beleid itu menyebutkan salat Iduladha diperbolehkan di masjid, lapangan, maupun di dalam ruangan selama memperhatikan protokol kesehatan.

"Gugus Tugas kabupaten/kota menentukan tempat-tempat mana saja yang aman atau tidak aman dipakai salat Id," ujarnya.

Kepgub tersebut juga mengatur panitia salat Id wajib membersihkan tempat salat menggunakan disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal satu meter, mengecek suhu tubuh jemaah dengan thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kotak amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.  

"Imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khotbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat, jemaah juga tidak saling bersalaman," pungkasnya.