Partai Buruh Laporkan Terkait Jadwal Kampanye di PKPU ke Bawaslu RI
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin 13 Juni.

Menurut dia, sesuai perintah undang-undang semua partai, baik partai baru, nonparlemen maupun parlemen harus diperlakukan sama, sedangkan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Apa yang disampaikan Partai Buruh hari ini akan menjadi vitamin dalam istilah Bawaslu sebagai penambah gizi," kata dia.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan mestinya kampanye Pemilu 2024 bisa berlangsung seperti periode-periode sebelumnya, yakni sejak 9 bulan sebelum masa tenang pemilu.

"Kami sudah kasih pasal-pasalnya, argumentasi hukumnya ke Bawaslu RI, sebagaimana yang kami sampaikan kepada KPU RI pada 9 Juni 2022," kata dia.

Menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu tahapan kampanye bisa diatur rentang waktu ideal 9 bulan dan kalau dipangkas pun bisa menjadi 7 bulan.

"Paling sedikit 7 bulan, bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu 9 bulan lebih, belum pernah ada pemilu yang sependek ini (75 hari). Pernah 1 bulan, itu pilkada, hanya beberapa calon, dan ini kan luar biasa partai dan calonnya," ujarnya.