Bagikan:

SURABAYA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, Abdul Malik melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu, DKPP hingga Kemendagri. KAI menduga Risma melakukan pelanggaran terkait aturan pilkada.

"Acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu jelas melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain, dan semua itu tidak ada izinnya," kata Malik, di Surabaya, Sabtu, 24 Oktober.

Malik juga mempertanyakan penjelasan Kepala BPB Linmas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto, yang menyebut Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye. Sebab berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November bukan 18 Oktober.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong kepada publik," katanya.

Menurut Malik, Risma melakukan pelanggaran. Karenanya laporan KAI diminta Malik ditindaklanjuti.

"Saya juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut, penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya," jelasnya.

Bagi Malik, tindakan Risma terbuka mengampanyekan calon wali kota-wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji dinilai meninggalkan kesan buruk bagi Pemkot Surabaya. 

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana,” ujarnya.