Ramai Protes Restoran Babiambo, Legislator NasDem Dapil Sumbar: Silakan Ganti Nama Tapi Bukan Nasi Padang
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Restoran nasi Padang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ramai diprotes berbagai kalangan, khususnya anggota DPR dari Sumatera Barat.

Pasalnya, restoran yang menyediakan makanan khas Minang itu menyajikan masakan berbahan dasar babi. Bahkan, nama usaha kuliner itu juga diberi nama Babiambo.  

Menanggapi kemunculan restoran nasi Padang nonhalal tersebut, anggota DPR dari Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menilai, semua tokoh Minang pasti akan mengecam keberadaan usaha kuliner tersebut. 

Sebab, kata Lisda, orang Minang menjunjung tinggi falsafah adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang merupakan filosofi hidup pegangan masyarakat Minangkabau. 

"Minang ini kan adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, yang menjadikan ajaran Islam sebagai satu-satunya landasan dan atau pedoman tata pola perilaku dalam berkehidupan. Jadi pasti akan memancing kemarahan orang Minang," ujar Lisda saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Juni.  

Apalagi, restoran tersebut dinilainya sangat nyentrik dengan penamaan 'Babiambo'.  

"Waduh. Segala sesuatu itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal itu sendiri. Walaupun memang ada juga orang Minang yang di luar tapi untuk di Minang sendiri, orang non muslim itu bukan orang Minang lagi gitu loh," ungkap legislator NasDem Dapil Sumatera Barat I itu. 

Lisda menyebutkan makanan atau restoran atau nasi Padang harus 'Halalan Thayyiban'. Itu kata Lisda, merupakan asumsi dasar etika Islam yang akan mempengaruhi perilaku seorang muslim. 

"Sebagaimana makna dari halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal lagi baik," sebutnya. 

Pun jika misalnya, penamaan restoran tersebut diubah namun masih menjual menu dengan olahan layaknya restoran nasi Padang, Lisda menilai hal tersebut juga tidak diperbolehkan.

"Enggak bisa lah, sama aja kaya orang Islam dagang daging babi, kan sama seperti itu jadinya. Jadi semuanya (restoran padang, red) halal. Jangan lah, jangan ada seperti itu," kata Lisda.  

"Kalau Minang harus halal, kalau mau ganti lain silakan, tapi berarti bukan nasi Padang," katanya. 

Kabar Terkini dari Polisi

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan status penetapan tersangka terkait menu nasi padang babi yang dijual Sergio, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kata Vokky, Sergio masih dilakukan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading terhitung mulai hari ini, Jumat, 10 Juni.

"Sementara ini belum, masih proses penyelidikan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala kepada VOI, di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 10 Juni, malam.

Meski usaha itu telah tutup sejak tahun 2020, namun proses penyelidikan mulai dilakukan terhadap pemilik usaha tersebut yang diketahui bernama Sergio.

"Baru hari ini kita mintai keterangan, jadi kita masih melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sementara ketika disinggung terkait adanya unsur pidana terhadap pemilik makanan berbahan baku daging babi itu, Kapolsek belum dapat memastikannya.