Bagikan:

SURABAYA  - Badan Kehormatan DPRD Surabaya siap memproses dugaan pelanggaran etik anggota DPRD setempat atas kejadian penggerebekan istri anggota dewan terhadap suaminya saat berduaan bersama wanita lain di salah satu apartemen Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Ya tergantung laporannya, kalau tidak ada laporan, ya tidak diproses. Karena kami bekerja berdasarkan laporan," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya Badru Tamam dikutip Antara, Jumat, 10 Juni.

Badru mengatakan saat ini pihaknya masih cek silang atas kebenaran kasus tersebut. Menurut dia, tidak bisa sepihak dalam melihat masalah tersebut.

Akan tetapi, dia menegaskan pihaknya akan melakukan sidang etik sesuai mekanisme yang berlaku jika permasalahan itu terbukti.

"Kami lihat dulu, tidak bisa sepihak seperti itu. Kalau terbukti akan dilaksanakan mekanisme etik yang berlaku," kata legislator PKB ini.

Sebelumnya ramai diberitakan, MR (24), istri siri dari anggota DPRD Surabaya berinisial M, melihat suaminya berduaan dengan wanita lain di kamar lantai 12 apartemen di Surabaya Barat pada Kamis (9/6) pukul 00.15 WIB.

Saat menggerebek, MR sempat dianiaya oleh H yang tidak lain adalah wanita lain dari M. Mendapati hal itu, MR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Sementara itu, anggota DPRD Surabaya berinisial M  hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini ditulis M belum menjawab pesan singkat WhatsApp (WA) maupun panggilan ponsel dari wartawan di Surabaya.