Nasib William Bongkar Anggaran Lem Aibon Tergantung Putusan Pimpinan DPRD
Anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat bersama seluruh perwakilan fraksi membahas nasib Anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana. Setelah mendengarkan penjelasan William yang membongkar anggaran lem aibon di media sosial, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.  

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan hasil pandangan anggota BK DPRD kepada pimpinan, yakni Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. 

"Pimpinan yang akan memutuskan dan memberikan sanksi itu. Kami hanya melaporkan semua prosesnya," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis, 28 November. 

Kata Nawawi, saat penyampaian pandangan, William diberi wejangan oleh seluruh fraksi. Mereka sebenarnya mengapresiasi bentuk kritikan William. Mengingat, kedudukan anggota dewan wajib mengkritisi program kepala daerah yang tidak tepat sasaran, serta anggaran yang tidak efisien. 

Namun, yang harus disadari oleh seluruh anggota parlemen di tingkat provinsi/kabupaten/kota, anggota DPRD tidak seperti anggota DPR RI. 

Anggota DPR RI bisa punya sikap yang terus berseberangan dengan kepala negara. Sementara, DPRD  mesti menjadi mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan. 

"Mestinya, jika menemukan anggaran yang ganjil, bisa dikonsultasikan dulu dengan gubernur atau mungkin kepala dinasnya. Atau tanya sama teman-teman senior yang lain," jelas Nawawi. 

Selain itu, William dianggap tidak proporsional dalam memberikan kritikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mengingat, William merupakan anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan. Sementara, anggaran lem aibon masuk dalam pembahasan Komisi B, bidang kesejahteraan masyarakat. 

"Akhirnya kita sepakat kalau laporan yang kami buat seperti itu. Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis atau lisan itu urusan pimpinan," ungkapnya. 

Ada tiga pilihan rekomendasi yang bisa dijatuhkan sesuai tata tertib DPRR. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik bagi anggota dewan, paling rendah hanya teguran lisan, jika masuk dalam pelanggaran menengah ada teguran tertulis, lalu sanksi paling berat itu adalah usulan pemberhentian jabatan.

Nawawi belum bisa memutuskan secara sepihak soal rekomendasi apa yang akan disematkan kepada William. Tapi, ia punya pandangan pribadi bahwa William kemungkinan tak akan dikenakan pelanggaran berat. 

"Ini pandangan pribadi saya ya, belum tentu menjadi keputusan BK, menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat, mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum putuskan," ujarnya. 

Sebagai informasi, BK DPRD DKI memanggil William Aditya untuk mengklarifikasi soal temuan mata anggaran ganjil yang diunggah di akun media sosial beberapa waktu lalu.

Penyebab William masuk dalam urusan BK berawal dari laporan seorang warga DKI bernama Sugiyanto. Alasannya, William dinilai melanggar kode etik dewan karena dokumen KUA-PPAS tahun 2020 yang diunggah di akun Twitter-nya masih dalam pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD.