JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaganya. Menurutnya, penurunan ini disebabkan oleh dua hal yaitu revisi UU KPK dan adanya pandemi COVID-19.
"Kami yakin kepercayaan itu lebih berimbas dari pengaruh proses perubahan UU 30 Tahun 2002 (UU KPK yang lama, red) dan juga pengaruh COVID-19," kata Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 23 Oktober.
Pandemi COVID-19, sambungnya, menjadi salah satu penyebab turunnya angka kepercayaan publik terhadap KPK karena banyak masyarakat yang merasa sulit dan tertekan. Sehingga, mereka tak menaruh kepercayaan pada lembaga publik.
"Jadi bukan hanya KPK tapi semua lembaga dan bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh negara pemerintahannya turun. Kami cermati itu dan memahaminya," tegasnya.
BACA JUGA:
Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi sejumlah lembaga survei yang menyebut adanya penurunan tingkat kepercayaan publik. Ke depan, katanya, KPK akan menjadikan hal ini untuk melaksanakan evaluasi.
"Ini menjadi evaluasi bagi kami. Tapi fenomena ini tidak hanya pada kami tapi pada semua lembaga negara baik di dalam maupun di luar negeri," ungkapnya.
Diketahui, dari hasil sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini menurun setelah adanya revisi UU KPK.
Terbaru, berdasarkan hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia pada Minggu, 18 Oktober lalu mencatat TNI menempati urutan pertama sebagai institusi yang dipercaya publik dengan persentase sebesar 89,9 persen pada September 2020.
Di posisi selanjutnya, tingkat kepercayaan terhadap institusi pemerintah di antaranya Presiden RI mencapai 85,8 persen, KPK berkisar 73,2 persen, Polri 72,9 persen, dan Kejaksaan 71,3 persen.
Adapun tingkat kepercayaan publik terendah dipegang oleh DPR RI dengan angka 58,3 persen pada bulan yang sama.